Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa pungli telah berkembang, dari yang dilakukan penyelenggara negara di level kementerian, pemerintah daerah, dan kini terjadi di lingkup RW.
Mahfud menegaskan, pungli merupakan bagian dari korupsi.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Pemerintah lantas membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
"Saber Pungli bukan lembaga hukum pemberantasan korupsi, melainkan lembaga yang menitikberatkan upaya pembersihan institusi pemerintah dari kebiasaan langsung melakukan pungutan liar di birokrasi," ujarnya.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
43 Ribu Kasus Pungli
Mahfud mengatakan, Satgas Saber Pungli telah mengungkap 43 ribu kasus pungli yang terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak 2016 lalu.
Satgas tersebut kini dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.