"Ada 43 ribu lebih (kasus) kita melakukan OTT, kita serahkan yang berwajib untuk ditindak secara hukum," kata Mahfud di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, Satgas Pungli yang melibatkan Kejaksaan Agung hingga pemerintah daerah itu bertugas mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bebas dari pungutan liar.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Misalnya, dalam mengurus SIM, bayar. Mau ambil kredit ke bank, mau ambil KTP, bayar. Mau ngurus PBB, bayar," ujarnya.
"Alhamdulilah, kita sudah sangat berkurang pungli itu. Karena ada Saber Pungli yang selalu memata-matai dan menyelidiki," kata Mahfud.
Mahfud berujar, saat ini tercatat 15 provinsi se-Indonesia telah membentuk Satgas Saber Pungli.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Terbaru, satuan tugas ini dibentuk di DIY.
Ia berharap, masyarakat bisa melapor ke Satgas tersebut ketika menemukan atau jadi sasaran pungli.
Menurutnya, para oknum oknum tetap akan mencari celah memungut biaya di luar ketentuan.