Ia pun percaua Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan pengadilan militer dapat objektif menangani kasus tersebut.
"Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung [ditetapkan] tersangka," kata dia.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Elemen masyarakat sipil mengusulkan supaya pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer usai dugaan kasus suap di Basarnas yang melibatkan prajurit TNI aktif.
Penanganan kasus yang mulanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga sempat menimbulkan kegaduhan.
Puspom TNI tak terima karena KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka tanpa koordinasi.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai kasus dugaan korupsi Basarnas seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer.
Ia mengatakan upaya revisi undang-undang itu sudah sejak awal reformasi, tetapi hingga kini belum juga berhasil.
"Karena TNI belum juga mau bersepakat mengejawantahkan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2004," kata Huda.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.