WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi, Selasa (31/3/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami alur dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
IKIP 2026 Ditiadakan, KI Tegaskan Transparansi Tak Boleh Surut
“Pemeriksaan atas nama RR selaku Legal Lippo Cikarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025 dengan menangkap sepuluh orang.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan DPP Kongres Advokat Indonesia Terkait RUU Hukum Acara Perdata
Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang dari total yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di wilayah tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.