WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) RI meluncurkan aplikasi e- Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan proyek percontohan e-Berpadu atau aplikasi elektronik berkas pidana terpadu, sebagai bentuk modernisasi peradilan memanfaatkan teknologi informasi.
“Penggunaan e-Prima atau electronic procurement implementation management and accountability dan aplikasi e-Berpadu atau elektronik berkas terpadu pada hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, dinyatakan secara resmi dimulai," ujar Ketua MA, Syarifuddin dalam siaran langsung seperti dipantau melalui kanal YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
Syarifuddin menjelaskan, e-Prima dan e-Berpadu memiliki fungsi kerja berbeda, namun memiliki tujuan sama yakni membantu dan memudahkan pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam memberikan pelayanan publik.
"Baik publik secara umum dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dengan aplikasi e-Prima maupun publik secara terbatas atau peran penegak hukum dan pihak berperkara dalam proses penangan perkara pidana terkait dengan aplikasi e-Berpadu," jelasnya.
Dia berharap, e-Prima dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Salah satu masalah dalam pengadaan barang dan jasa itu ialah lambatnya penanganan penetapan kelompok kerja (pokja) pemilihan, yang disebabkan oleh proses pengusulan masih bersifat manual. Selain itu ada pula masalah monitoring pelaksanaan barang dan jasa, yang sebelumnya juga masih bersifat manual, serta kurangnya tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa.
Dengan peluncuran aplikasi e-Berpadu, yang saat ini sudah mulai diimplementasikan di tujuh pengadilan tingkat banding sebagai pengadilan percontohan, dapat mendorong percepatan administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan.
"Sehingga, para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan," katanya.