WahanaNews.co | Eks Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku mendengar suara tembakan lebih dari lima kali di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Hal ini diungkapkan saat Romer menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Rabu (9/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Romer memaparkan saat itu dirinya berada di luar rumah dengan sesama ajudan Prayogi Iktara Wikaton. Saat mendengar suara itu, Romer mengaku sempat mencari sumber tembakan di luar rumah. Usai itu, ia pun masuk ke dalam rumah.
"Saudara mendengar lebih dari lima suara tembakan?" tanya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, Yang Mulia," jawab Romer.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Jaksa menyebut Richard melepas tembakan sebanyak 3-4 kali menggunakan senjata api jenis Glock-17.
Akibat tembakan itu, jaksa mengatakan terdapat luka tembak masuk di tubuh Brigadir J. Rinciannya yakni luka masuk pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir sisi kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar jaksa.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan tembakan Sambo tersebut menembus sisi kiri bagian kepala belakang melalui hidung. Akibat tembakan tersebut ditemukan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar Brigadir J.
Namun kronologi versi JPU tersebut dibantah oleh pihak Sambo. Eksepsi Ferdy Sambo menyebut usai melihat Brigadir J jatuh, Sambo terkejut dan segera mengambil senjata Brigadir J. Ia kemudian melepaskan beberapa tembakan ke dinding. Setelahnya, Sambo meminta dipanggilkan ambulans agar Brigadir J mendapat pertolongan.
Anggota tim kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah sebelumnya juga menegaskan kliennya memerintahkan Bharada E untuk menghajar, bukan menembak.
"Perintah Ferdy Sambo "Hajar Chard!" namun Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian bunyi eksepsi, Senin (17/10).[zbr]