WahanaNews.co, Jakarta - Perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J, telah memasuki tahap berikutnya.
Saat ini, terpidana Putri Candrawathi (PC), yang terlibat dalam kasus Brigadir J, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu di Jakarta Timur.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, ini akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun di tempat tersebut.
"Benar, dia sudah berada di Lapas Pondok Bambu," kata Rika Aprianti, seorang juru bicara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), pada Kamis (24/8/2023).
Rika menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah menjalani proses pemeriksaan administratif dan kesehatan sebelum ditempatkan di Lapas Pondok Bambu.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Lebih lanjut, Rika menyatakan bahwa semua tahapan eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Putri Candrawathi telah ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan," katanya, mengutip Kompas, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, pada Rabu (23/8/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melakukan eksekusi terhadap Putri Candrawathi dan memindahkannya ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu.