WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut ilegal dilakukan secara terstruktur dengan tujuan utama menahan abrasi. Akibatnya, kawasan laut yang dipagari tersebut lama-kelamaan menjadi daratan.
"Awalnya itu tempat nelayan untuk penangkaran kerang, tapi setelah dilakukan secara terstruktur, ternyata tujuannya untuk menahan abrasi," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Baca Juga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Rancang Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut membuat laut menjadi dangkal hingga akhirnya berubah menjadi daratan.
Menurut Trenggono, pembangunan pagar laut ilegal ini marak terjadi pada 2024. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan telah dilakukan pembongkaran.
Ia juga menyebut laporan mengenai aktivitas pemagaran ini sebelumnya tidak pernah diterima oleh Kementerian KKP.
Baca Juga:
Menteri KKP Bersama Bupati Sidoarjo Canangkan Kampung Budidaya Rumput Laut
Terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada area tersebut, Trenggono menjelaskan bahwa hal tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian KKP.
"HGB-nya bukan di kementerian kami, jadi kami tidak tahu soal itu," jelasnya.
Trenggono mengakui adanya kemungkinan kurangnya pengawasan di lapangan. Namun, ia memastikan pihaknya telah mengecek langsung dan mengambil langkah tegas berupa pembongkaran pagar ilegal tersebut.