WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi denda pada pihak yang memasang pagar laut di wilayah perairan Tangerang, Banten.
"Itu bergantung pada luasannya. Kalau panjangnya 30 km, per kilometernya dikenakan denda Rp18 juta," ungkap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:
Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Boyamin dkk Gugat Praperadilan KKP
Trenggono juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengidentifikasi pelaku pemasangan pagar laut tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, Trenggono menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kami sedang berkoordinasi. Menteri ATR/BPN sudah menyebutkan ada dua pelaku. Itu akan menjadi bahan diskusi kami. Kalau memang terbukti, ya akan diserahkan ke penegak hukum," ujar Trenggono.
Baca Juga:
Prabowo Langsung Perintah TNI Cabut Pagar Laut Lantaran Birokrasi ASN Berkinerja Buruk
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut Tangerang, termasuk pemagaran dengan bambu.
"Hari ini, pihak-pihak terkait seperti juru ukur, juru tetap, dan mereka yang menandatangani dokumen pada masa itu sudah dipanggil. Mereka sedang diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Jenderal," kata Nusron Wahid di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron menambahkan bahwa pemeriksaan oleh APIP dilakukan karena kasus ini menyangkut pelanggaran kode etik, disiplin internal, dan potensi pelanggaran aturan.