WahanaNews.co | Denise Chariesta di laporkan ke Polda Metro Jaya. Farhat Abbas melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ia mengatakan bahwa pelapor merasa nama baik telah dicemarkan.
Sebagaimana terurai dalam laporan, Denise Chariesta, menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor. Tak cuma itu, Denise Chariesta dituding telah menghina partai (politik) yang didirikan oleh pelapor.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A. Selain itu, terlapor juga menyatakan Partai Pandai (Partai Negeri Daulat Indonesia) adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," ujarnya.
Sebelum melapor, kata Zulpan, pelapor telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, somasi itu tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Terlapor tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Tersebut," ujar dia.
Dalam laporannya, terlapor disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.