Oleh HIDA ARLIANI NUR ANISA M.Si
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
BEBERAPA waktu lalu publik dikejutkan dengan berita penangkapan artis berinisial AN, terkait
kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Peristiwa ini bukan yang
pertama kalinya. Sebelumnya, deretan kasus serupa dialami arti-artis lain di
Indonesia.
Sepanjang tahun
2020 saja, terjadi penangkapan 18 orang artis karena kasus narkoba. Terjeratnya
deretan artis sebagai public figure dalam kasus narkoba jadi bukti bahwa
narkoba adalah ancaman seirus dan nyata.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Ironisnya,
ketika bangsa ini sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, terjadi peningkatan potensi penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Memang,
sebelumnya sudah terjadi penurunan jumlah pengguna sebagaimana tercantum dalam data
press
release yang dikeluarkan oleh BNN.
Di akhir tahun
2020, menurut rilis tersebut, pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada
2019, dengan angka prevalensi penyalahgunaan menurun sebesar 0,6% yang dapat
diartikan bahwa hingga tahun 2019 sebanyak 1 juta orang tidak lagi
menyalahgunakan narkoba.
Akan tetapi,
pandemi yang melanda di seluruh dunia telah memberikan peluang meningkatnya
kasus narkoba. UNODC yang merupakan bagian dari PBB untuk Narkoba dan Kejahatan
menyebutkan bahwa penggunaan narkoba global terus meningkat, meskipun Covid-19
berdampak luas pada pasar obat global.
Menyerang Fisik dan Mental
Peredaran narkoba
masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bukan hanya jangkauannya
yang luas, akan tetapi efek negatif dari penggunanya yang secara nyata memang menyerang
fisik dan mental. Mirisnya, sebagian generasi penerus bangsa berpotensi
terjerumus dalam kejahatan luar biasa ini.
Saat ini,
mengacu pada data BNN tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkotika pada mahasiswa
dan pelajar di Indonesia mencapai 2,3 juta orang.
Berbagai upaya
telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkoba. Namun, karena
berbagai keterbatasan, ikhtiar ini jadi kurang optimal. Padahal, dibutuhkan
terobosan inovatif penanggulangan narkoba di tengah pandemi Covid-19 ini.
Mengatasi
meluasnya penggunaan narkotika perlu strategi khusus, yakni keseimbangan
penanganan hukum, kesehatan atau
rehabilitasi, dan upaya pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat secara
selaras dari hulu ke hilir.
Dengan begitu,
tugas berat tidak hanya dipikul oleh pemerintah. Keluarga yang merupakan
madrasah pertama seyogianya jadi tempat pendidikan karakter pertama, tempat penyembuhan
dan perbaikan mental, tempat memecahkan masalah, dengan dukungan positif
anggota keluarga.
Guru dan dosen
sebagai pendidik pun dituntut tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tapi juga
mengedepankan personal touch, sehingga terjadi proses pengembangan
karakter.
Konsistensi Pelaksanaan Program
Sudah seharusnya
masyarakat bersinergi untuk memutus rantai peredaran narkoba, tanpa ada
embel-embel bahwa itu hanya tugas BNN, kepolisian, atau pemerintah semata.
Dalam melakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
(P4GN), BNN memang tidak dapat melakukannya sendiri, namun dibutuhkan andil
dari seluruh elemen masyarakat.
Upaya
sosialisasi bahaya narkoba yang biasa dilakukan offline dari satu sekolah ke sekolah lain, dari satu kampus ke
kampus lain, di masa pandemi ini perlu dialihkan jadi penyuluhan secara digital
melalui akses luas ke berbagai media sosial.
Perlu juga dibentuk
kelompok relawan antinarkoba di lingkup pemerintah daerah melalui organisasi
perangkat daerah (OPD), lingkup dunia usaha, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh
masyarakat hingga insan pers, untuk ikut dilibatkan oleh BNN jadi pegiat
antinarkoba.
Pembentukan desa/kelurahan
bersinar (bebas narkoba) dan kampung tangguh narkoba juga perlu terus dijaga
konsistensi pelaksanaannya, sehingga tak sekedar jadi program asal jalan.
Demikian juga
dengan Rencana Aksi Nasional P4GN yang memiliki 6 generik, meliputi
sosialisasi, deteksi dini, membentuk satgas/relawan/penggiat antinarkoba,
membuat regulasi, materi narkoba pada sekolah kedinasan dan tes urine pada
sekolah kedinasan.
Pembentukan desa/kelurahan
bebas narkoba termasuk pembentukan relawan atau penggiat antinarkoba dengan
berbagai aksi-aksi inovatif, diharapkan bisa menekan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di banyak daerah di Tanah Air. [*]
Penulis
adalah Mahasiswa Fakultas Biologi UGM. Opini ini ditulis untuk memperingari
Hari Anti Narkotika Internasioanl (HANI) atau Hari Narkoba Sedunia pada tanggal
26 Juni dengan tema War on Drugs.