WahanaNews.co | Karena
pandemi COVID-19 belum berakhir hingga saat ini, Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas mengeluarkan panduan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021 masehi, yang
tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi COVID.
Baca Juga:
Ribuan Umat Muslim Kota Lubuk Pakam Laksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Tengku Raja Muda
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman
kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri sekaligus membantu negara
dalam pencegahan penyebaran COVID-19," kata pria yang akrab disapa Gus
Yaqut dalam keterangannya, Kamis (6/5).
"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat
Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka," tambah dia.
Gus Yaqut meminta seluruh jajaran Kemenag segera
mensosialisasikan edaran ini mengingat pelaksaan salat Idul Fitri tinggal
menghitung hari.
Baca Juga:
Jadwal Orleans Master 2023 Hari Ini
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera
mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan
panitia hari besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana
mestinya," kata Gus Yaqut.
Dalam SE itu dijelaskan sebelum menggelar salat Idul Fitri
di masjid dan lapangan terbuka, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, Satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Koordinasi dilakukan untuk mengetahui informasi status
zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID
dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri
1442 H ini:
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang
mengalami tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona
oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di
masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19. Yaitu
zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan,
wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan
mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah
Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi
50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf
dan antarjemaah;
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat
pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat,
baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat
Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama
pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid
dan lapangan;
f. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap
memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul
Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib
dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke
rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara
fisik. [dhn]