WahanaNews.co, Jakarta – Jika tetap nekat mengirim jemaah haji menggunakan visa non-haji, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengancam akan mencabut izin travel.
"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," kata Yaqut di Jeddah, Arab Saudi dalam keterangan yang diterbitkan Kemenag, Senin (10/6).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
"Sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel," tambahnya.
Yaqut tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji yang nekat menggunakan visa non-haji. Pasalnya, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.
“Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non-haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebutnya.
Baca Juga:
Jemaah Haji Meninggal Tembus 1.000 Akibat Cuaca Panas Mendidih di Arab
Yaqut mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non-haji. Imbasnya, mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.
Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah saat datang ke Indonesia sudah mengatakan otoritas Saudi akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.
"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," kata dia.
Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.
"Concern kita ada pada perlindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.
Sebelumnya terdapat 37 warga Makassar, Sulawesi Selatan tertangkap menggunakan visa non-haji saat memasuki Madinah. Mereka terancam sanksi tidak dapat melaksanakan ibadah haji maupun umrah selama 10 tahun.
Bahkan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B. Ambary sempat mengungkapkan salah satu warga Indonesia berinisial LMN (40) ditangkap oleh aparat Arab Saudi ditetapkan sebagai tersangka usai menawarkan visa ziarah buat jemaah haji.
[Redaktur: Alpredo Gultom]