WahanaNews.co | Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menyebarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Sesuai isi dari SE tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia untuk melarang warga menyalakan petasan saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," bunyi SE Mendagri itu poin 10.
Tito juga meminta Pemda memastikan kesiapan sarana transportasi penumpang/barang, terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan di wilayahnya.
Tujuannya guna mengantisipasi lonjakan penumpang dan distribusi barang. Pemda perlu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang berpotensi terjadi kemacetan.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Tito pun meminta Pemda mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.
Pemda perlu melakukan koordinasi dengan aparat keamanan melakukan deteksi dini situasi serta kondisi keamanan dan trantibum.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi menjadi gangguan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat dan jenis kejahatan lainnya.