WahanaNews.co | Din Syamsuddin
dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme
- Alumni ITB (GAR ITB) yang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin PNS.
KASN sendiri telah melimpahkan kasus radikalisme PNS ini kepada
Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Sebuah Satgas yang terdiri dari para pejabat dari berbagai
Kementerian dan Lembaga Negara, yang pada bulan November 2019 secara khusus dibentuk berdasarkan SKB 11
Menteri.
Berdasarkan Tembusan Surat dari KASN kepada Menkominfo Nomor
B-3766/KASN/11/2020 kepada GAR ITB, disebutkan bahwa KASN telah menindaklanjuti laporan GAR ITB
dengan meneruskannya kepada Menkominfo selaku Anggota Tim Satuan Tugas
Penanganan Radikalisme.
Dalam surat tersebut, KASN menyatakan bahwa dugaan pelanggaran
terhadap terlapor termasuk dalam jenis radikalisme.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Maka,
KASN meneruskan laporan tersebut kepada
lembaga tersebut, sesuai ketentuan Keputusan Bersama bahwa pembentukan Tim Satuan Tugas itu adalah dalam rangka penanganan radikalisme ASN yang
meliputi intoleran, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Diketahui,
Din
Syamsuddin adalah PNS aktif yang memiliki NIP 195808311984011001.
Hingga saat ini,
Din Syamsuddin masih bertugas sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam pernyataannya, GAR ITB menilai bahwa dalam statusnya sebagai PNS yang memiliki
NIP, berbagai pernyataan dan tindakan politik Din Syamsuddin selama lebih dari
2 tahun terakhir ini telah merugikan Pemerintah yang sah maupun Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
"Berdasarkan berbagai aturan yang berlaku mengenai disiplin
PNS, pernyataan dan tindakan politik oleh PNS aktif seperti dilakukan oleh Din
Syamsuddin itu, adalah melanggar kewajiban-kewajibannya sebagai PNS,"
jelas Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto.
"Dalam konteks ini maka sesuai dengan ketentuan Pasal 10
dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Din
Syamsuddin dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS, yaitu berupa
hukuman disiplin berat," tegasnya.
Menurutnya,
hukuman disiplin berat tersebut terdiri dari penurunan pangkat, pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
GAR ITB
sendiri mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar mengambil keputusan
atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh Din Syamsuddin.
Desakan
GAR ITB ini dinyatakan melalui rilis surat terbukanya pada hari Kamis tanggal
28 Januari 2021 yang lalu.
"Pernyataan
melalui surat terbuka GAR ITB bernomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tersebut didukung
oleh 1.977 orang alumni ITB. Dukungan juga datang dari 5 komunitas masyarakat
sipil, yaitu dari Gerakan Alumni Universitas Pembangunan
Nasional "Veteran" Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas
Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila, Alumni belUSUkan, serta dari
KamIPB," ujar Juru Bicara GAR ITB, Shinta Madesari Hudiarto, Sabtu (30/1/2021).
Sementara
itu, saat dihubungi wartawan begitu
laporan terhadapnya dilayangkan pada Oktober lalu, Din Syamsuddin enggan
berkomentar. Ia mengaku tak mau memusingkan perihal tersebut.
"Maaf
tak ada komentar," ujar Din. [dhn]