WahanaNews.co | Gerakan Anti-Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB)
melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din
Syamsuddin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan radikalisme.
Din Syamsuddin, melalui kuasa hukumnya dari Majelis
Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, berencana
menyambangi Kantor KASN pada Senin (22/2/2021) siang untuk mendapatkan
informasi dan data terkait surat laporan GAR ITB tersebut.
Baca Juga:
Polda Metro Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Nasution
"Kunjungan ke KASN adalah bagian
dari upaya tim advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya
tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Permintaan
klarifikasi kepada Ketua KASNpenting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik
di internal persyarikatan maupun masyarakat luas," kata Koordinator Tim
Advokasi MHH, Gufroni, kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).
Gufroni berharap KASN menerima
kedatangan Tim Advokasi MHH dan memberikan data serta informasi uang diperlukan
demi penyelesaian masalah hukum dan menjadi bahan kajian untuk melakukan
langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada Jumat (19/2/2021), tim
advokat pada MHH PP Muhammadiyah menyambangi kediaman Din Syamsuddin.
Baca Juga:
Pertanyakan Netralitas Oknum Kadis di Pemerintahan Kabupaten Toba Menjelang Pilkada 2024
Din berkenan menerima bantuan advokasi
dengan menandatangani surat kuasa.
"Melalui surat kuasa tersebut, Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera
mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis
Prof Din sebagai bentuk sikap radikal," jelas Gufroni.
Tim Advokat MHH akan melakukan langkah
hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas
tuduhan yang tidak mendasar kepada Din Syamsuddin.