WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan ada 15 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.
Menurutnya, jika Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya berada di luar 15 kementerian atau lembaga, harus pensiun dini.
Baca Juga:
DPR RI Pertanyakan Soal Proses Kenaikan Pangkat Seskab Teddy
"Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena," ujar Sjafrie dikutip dari kumparan.com, Selasa (11/3/2025).
Diketahui, Sjafrie sebelumnya dimintai tanggapan terkait status dari Setkab Letkol Teddy Indra Wijaya. Pasalnya, belakangan ini Teddy disorot karena pangkatnya naik dari Mayor menjadi Letkol.
Selain itu, belakangan ada pernyataan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan anggota TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga pemerintahan harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Baca Juga:
5 Point Dasar Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menarik Perhatian Publik
Berikut 15 kategori kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif:
1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmil Pres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN (Dewan Pertahanan Nasional)
8. SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Sementara itu, posisi Seskab sendiri kini berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Presidential Communication Office menyebut, Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II. Jabatan itu menurut PCO bisa dijabat oleh prajurit aktif.
Ketika disinggung apakah Teddy harus penisun, Sjafrie hanya menjawab singkat. Ia menegaskan, Teddy penisun jika jabatan Seskab berada di luar 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif.
"Pensiun dulu (kalau di luar 15 kementerian/lembaga), baru melanjutkan pekerjaannnya. Saya tidak melihat spesifik tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu kemenetrian/lembaga itu harus pensiun dulu," kata Sjafrie.
Sebelumnya, Panglima mengatakan prajurit TNI aktif harus mundur jika menjabat di kementerian sudah sesuai dengan peraturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan pasal 47,” ujar Agus di STIK, Jakarta pada Senin (10/3/2025).
TNI mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di RUU TNI. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]