WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jumlah kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, mencerminkan ketergantungan yang tinggi terhadap armada luar negeri.
Fenomena ini cukup memprihatinkan, mengingat kapal nasional masih kalah dominasi dibandingkan dengan kapal asing.
Baca Juga:
BMKG: Waspadai Gelombang hingga Empat Meter pada 14-15 Februari 2023
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas (SIMLALA), rasio jumlah kapal nasional terhadap kapal asing rata-rata hanya sebesar 12,37% per tahun.
Artinya, angkutan laut di Indonesia masih didominasi oleh kapal asing.
Pada 2022, total kapal yang beroperasi di perairan Indonesia mencapai 10.534 unit, dengan 9.458 di antaranya adalah kapal asing.
Baca Juga:
Kementerian Perhubungan Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Lingkungan Maritim
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Antoni Arif Priadi (saat itu menjabat sebagai Plt), mengungkapkan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia yang terlibat dalam ekspor periode 2017-2022 mengalami peningkatan positif.
Namun, kapal asing tetap mendominasi pengangkutan muatan ekspor dari Indonesia, dengan Singapura sebagai tujuan utama.
Setiap tahun, sekitar 60.000 kapal mengangkut hingga 1 miliar ton barang keluar dan masuk perairan Indonesia.
Menurut Capt. Antoni, dominasi kapal asing dalam ekspor dan impor berdampak langsung pada nilai perdagangan jasa transportasi laut.
Oleh karena itu, investasi di sektor angkutan laut nasional perlu diperkuat agar daya saing industri pelayaran Indonesia semakin meningkat.
Meningkatnya Jumlah Kapal Asing dan Dampaknya
Data SIMLALA mencatat bahwa kunjungan kapal asing dalam kegiatan angkutan laut luar negeri terus bertambah dengan rata-rata pertumbuhan 5-9% per tahun pada periode 2019-2024.
Pada 2024, total kunjungan kapal mencapai 70.891 shipcall, di mana 73,69% di antaranya merupakan kapal asing.
Lonjakan jumlah kapal asing ini berpotensi memperburuk neraca jasa yang sudah mengalami defisit.
Jika dibiarkan, kondisi ini bisa berdampak pada transaksi berjalan dan menurunkan daya tarik investasi di Indonesia.
Selain itu, persaingan antara kapal asing dan industri maritim nasional semakin ketat, berisiko membuat kapal berbendera Indonesia kalah bersaing dan mengalami penurunan permintaan.
Dampak lainnya adalah terancamnya industri pelayaran dalam negeri.
Jika regulasi tidak cukup melindungi industri lokal, para pengusaha di sektor transportasi laut bisa terdampak signifikan.
Eksploitasi Sumber Daya
Tingginya jumlah kapal asing juga meningkatkan risiko keamanan, termasuk penyelundupan barang ilegal seperti narkotika dan senjata.
Jika pengawasan terhadap kapal asing lemah, kedaulatan maritim Indonesia dapat terancam oleh eksploitasi sumber daya laut secara ilegal.
Selain itu, pelanggaran standar keselamatan oleh kapal asing juga berpotensi menyebabkan kecelakaan atau pencemaran laut, yang akan berdampak buruk pada lingkungan dan industri perikanan nasional.
Dengan berbagai tantangan ini, diperlukan langkah konkret untuk memperkuat armada kapal nasional, meningkatkan regulasi, serta memperketat pengawasan agar industri maritim Indonesia dapat berkembang dan tidak terus-menerus bergantung pada kapal asing.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]