WahanaNews.co |
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap, masih banyak
perusahaan digital yang tidak taat pajak.
Padahal, saat ini, pemerintah
di seluruh dunia sedang mendorong penerimaan negara untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Seluruh dunia, setelah
terjadinya Covid, berikhtiar untuk menaikkan penerimaan pajak. Namun,
perusahaan-perusahaan ini, terutama yang digital, mudah sekali meng-avoid (hindari) pajak," katanya,
dalam webinar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021).
Sri Mulyani mencontohkan,
saking ogahnya bayar pajak, para perusahaan digital tersebut rela pindah ke
negara yang menerapkan tarif pajak rendah.
Misalnya, perusahaan digital
di Amerika Serikat (AS) atau Eropa, pindah ke Irlandia Utara yang tarif
pajaknya hampir 0%.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
"Makanya sekarang G7,
Joe Biden ketemu pertama kali dengan Janet, mereka menyepakati melakukan harus
ada minimum taxation, dia gunakan
angka 15%," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut,
dalam G20 tahun depan, yang akan digelar di Indonesia, pemerintah akan
mengangkat isu tersebut.
Salah satunya yaitu rencana
untuk menerapkan pajak penghasilan pada perusahaan, meskipun belum memiliki
kantor di Tanah Air.
"Ini yang kami dengan
Dirjen Pajak menyiapkan hal itu, debatnya negosiasi secara internasional akan
menyangkut omzet, persentase yang
boleh dibagi, threshold-nya. Kita
punya daya tawar, tapi juga memperjuangkan," jelasnya. [dhn]