WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang strategi baru yang lebih komprehensif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Langkah tersebut disebut tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan serta pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT).
Baca Juga:
Keputusan Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026 Diapresiasi DPR
“Strategi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT) di daerah yang disinyalir menjadi pusat produksi ilegal,” kata Purbaya saat menghadiri acara Pemberantasan Rokok Ilegal di Gedung Keuangan Negara, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Menurut Purbaya, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri tembakau, termasuk pabrikan kecil yang selama ini masih beroperasi di jalur ilegal.
“Kami sedang merencanakan untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi rokok ilegal di dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Kebijakan Baru Agar Simpanan Dolar Tetap di Dalam Negeri
Ia menegaskan, strategi tersebut bukan bertujuan untuk menutup atau mematikan pabrik rokok kecil, melainkan mengarahkan mereka menuju jalur usaha yang legal melalui program pemberdayaan dan penataan ulang industri.
“Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu. Akan diberdayakan,” tegas Menkeu.
Pemerintah berencana mengimplementasikan program pembinaan langsung di kawasan IHT yang sedang dikembangkan.
Diskusi bersama pelaku usaha akan dilakukan guna menyusun mekanisme tarif cukai yang lebih tepat, berkeadilan, serta mendorong kontribusi bagi penerimaan negara.
Namun, Purbaya menekankan bahwa kesempatan pembinaan dan pemberdayaan ini harus diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Ia memastikan sanksi keras akan diterapkan apabila ada pelaku usaha yang tetap menghindar dari aturan.
“Tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak saya sikat, saya nggak ada ampun tuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah juga meningkatkan pengawasan di jalur perdagangan internasional.
Purbaya menyebutkan, masuknya rokok ilegal dari luar negeri akan diperketat melalui pengawasan pelabuhan.
Ia memperkirakan dalam waktu dekat aparat akan melakukan penindakan lebih intensif dan banyak penangkapan pelaku penyelundupan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]