WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menegaskan agar seluruh pejabat negara tidak semena-mena menggunakan sirine dan selalu menghormati pengguna jalan lain saat berkendara dengan mobil dinas maupun dengan pengawalan voorijder.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara sudah mengedarkan surat kepada pejabat negara untuk mematuhi aturan hukum terkait penggunaan pengawalan dan sirine, termasuk menjaga kepatutan terhadap pengguna jalan umum.
Baca Juga:
MK Putuskan Pemimpin Organisasi Advokat Dilarang Jadi Pimpinan Parpol dan Pejabat Negara
“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pras, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa memang ada pejabat yang beralasan memakai sirine demi efektivitas waktu, namun Presiden Prabowo Subianto telah mencontohkan sikap berbeda dengan sering membiarkan kendaraannya ikut terjebak macet.
“Bapak Presiden memberikan contoh, bahwa Beliau sendiri dalam mendapatkan pengawalan, di dalam berlalu lintas itu juga sering ikut bermacet-macet, kalau pun lampu merah, juga berhenti ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu. Semangatnya, semangatnya itu,” ujar Pras.
Baca Juga:
Kedapatan Polisi, Ambulans Bawa Rombongan Wisawatan di Sukabumi
Dalam kesempatan yang sama, Pras menekankan agar fasilitas pengawalan dan sirine tidak dipakai di luar batas kewajaran.
“Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” ucapnya.
Isu penyalahgunaan sirine makin ramai sejak muncul gerakan masyarakat menolak memberikan jalan bagi kendaraan bersirine, yang populer dengan sebutan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk” dan viral di media sosial.
Menanggapi situasi itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan Polri membekukan penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pengawalan (patwal).
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara, itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Agus juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberi masukan terkait suara bising sirine yang mengganggu pengendara.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” ucapnya.
Sebagai informasi, penggunaan strobo dan sirine untuk kendaraan patwal, mobil pejabat lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi tamu negara, dan mobil pemadam kebakaran diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]