WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat negara.
Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah dimaknai MK melalui Putusan Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, mengabulkan permohonan yang diajukan pengacara bernama Andri Darmawan untuk sebagian.
Mahkamah lalu menyatakan bahwa norma Pasal 28 Ayat (3) yang telah dimaknai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara,” kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Polda Sumut Gandeng PERADI Tingkatkan Kapasitas Hukum Personel
Adapun Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 mengatur batasan bahwa seseorang hanya dapat menjadi pemimpin organisasi advokat selama 5 tahun untuk dua periode dan tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik di pusat atau daerah.
Andri, dalam permohonannya, menilai, Putusan MK tersebut belum mengatur batasan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Andri mempersoalkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat Wakil Menteri bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.