WahanaNews.co | Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa dari 176 lembaga filantropi yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat hanya ada 3 yang memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Penyelewengan dana yang dilakukan oleh 176 lembaga tersebut ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga:
Mensos Risma Dapat Pujian dari Profesor Asien-Afrika Institut di Universität Hamburg Jerman
"Dari 176 lembaga dari PPATK ternyata yang sinkron dengan data Kemensos hanya tiga. Yang dia mempunyai izin PUB itu hanya tiga. Jadi sisanya tidak ada," kata Risma dalam rapat koordinasi dengan PPATK, di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (11/8).
Berdasarkan data dari PPATK, kata dia, dana tersebut mayoritas disalurkan untuk pendanaan aktivitas terorisme.
"Padahal kalau saya lihat data dari PPATK itu sebagain besar untuk mendanai terorisme. Sebagaian besar," ungkapnya.
Baca Juga:
Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Forum Infrastruktur OECD Terkait Orientasi Pembangunan Infrastruktur Bencana
Risma tak memberikan nama-nama tersebut kepada awak media. Hal itu lantaran sedang dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, PPATK menemukan 176 lembaga filantropi yang diduga menyalahgunakan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Adapun bentuk penyimpangan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi itu seperti dana yang mengalir ke pengurus yayasan. Selain itu, ada juga modus dana dialirkan ke lembaga hukum bentukan pengurus lembaga tersebut.