WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan menghentikan kerjasama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Keputusan diambil MUI setelah lembaga filantropi tersandung sejumlah kasus hukum hingga aktivitasnya dibekukan pemerintah.
Baca Juga:
BRK Syariah Salurkan Bantuan Masjid Al Amin melalui Program CSR Pemprov Riau
"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerjasamanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerjasamanya jadi beku, artinya setop," kata Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (27/7).
Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah berkomunikasi kepada pihak ACT terkait penghentian kerjasama tersebut. Menurut Marsudi, kerjasama yang sempat dilakukan MUI dan ACT adalah penyaluran beberapa beras kepada pesantren.
"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," kata Marsudi.
MUI Tak Menutup Kerjasama dengan ACT di Masa Mendatang.
Baca Juga:
Maruli Siahaan, Anggota DPR RI Komisi XIII, Hadiri Buka Puasa Bersama Karyawan PT Jaguar Inti Perkasa
Meski sudah menghentikan kerjasama, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup kerjasama dengan ACT di masa mendatang selama bertujuan untuk kemaslahatan umat.
"Namanya orang sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan. Tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, diharap persoalan diselesaikan dulu," minta dia.
Marsudi berharap, agar kejadian seperti ACT tidak terulang, maka organisasi serupa harus amanah dan membuka secara transparan berapa kepantasan yang boleh dipakai untuk kegiatan operasionalnya dari total donasi.