WahanaNews.co | Universitas Gadjah Mada (UGM) mementahkan soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian disampaikan Rektor UGM Ova Emilia yang memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Pemkab Sleman Perbaiki 13 Jembatan untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
"Mahasiswa tahun 1980... dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985... sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki," kata Ova.
"Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo, dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Jokowi dikenal sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholla Ar-Rachmad di Koramil 420-09/Bangko
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.
Adapun isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan.
Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Dini menjelaskan Jokowi memiliki ijazah asli dari berbagai tingkat pendidikan. Ia mengatakan semua ijazah Jokowi bisa dibuktikan keabsahannya.
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini dilansir dari CNNIndonesiacom, Selasa (4/10).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah menggelar Pilpres 2019 sesuai aturan. Mereka mengklaim telah bekerja sesuai prosedur, termasuk pendaftaran peserta pemilu yang dilakukan merujuk aturan berlaku. [rin]