WahanaNews.co | Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta secara langsung
kepada PT PLN (Persero) untuk membuat kontrak jangka panjang dengan pemasok
batu bara dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).
Perintah ini dibuat agar kondisi krisis batu bara ini tak
terulang kembali. Hal ini juga diharapkan bisa meningkatkan pasokan dengan cara
PLN berkontrak langsung dengan para penambang, bukan pedagang (trader).
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk
melakukan perbaikan strategi terkait hal ini.
"Kami minta PLN kontrak jangka panjang, selama ini
kontrak jangka pendek dan selalu ada perubahan-perubahan," kata Arifin.
Dia juga meminta agar PLN membeli batu bara langsung dari
perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara. Menurutnya, 60%
pasokan batu bara PLN saat ini berasal dari kontrak dengan perusahaan pertambangan
dan 40% dari trader.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
"Terjadi shortage, karena perusahaan pertambangan tidak
punya kewajiban beri suplai ke trader, maka untuk itu lah dilakukan ekspor. Nah
ini ke depannya sudah kita perbaiki demikian. Juga kita jamin ketersediaan
pasokan batu bara untuk PLN," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021
tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang memberikan sanksi tegas
dilarang ekspor bagi perusahaan yang tidak penuhi kontrak.
"Sanksi bagi perusahaan gak penuhi kontrak dalam negeri
antara lain, dia akan dilarang ekspor sampai penuhi DMO," ujarnya.