WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan saat ini masih banyak kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan ilegal alias illegal fishing. Bahkan, pelakunya disebut-sebut punya rumah di kawasan elit seperti Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Trenggono juga mengatakan berbagai pelaku penangkapan ilegal itu adalah 'pemain besar' karena mempunyai kapal yang berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).
Baca Juga:
Kiara Kritik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Reklamasi Ilegal di Pulau Pari Masih Terjadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Ia menjelaskan pemerintah pun tidak memperbolehkan kapal di atas 30 GT untuk melewati wilayah zona maritim, yakni di atas 12 mil laut yang merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang menjadi kewenangan KKP.
Jika lebih maka harus seizin pihaknya. Namun, ia melihat para pemancing ilegal masih melakukan hal tersebut karena tahu bahwa KKP tidak mempunyai kapasitas sumber daya manusia untuk mengawasi seluruh perairan Indonesia.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tangerang Kena Sanksi, Menteri KKP Sebut Denda Belasan Juta per Kilometer
"30 GT itu beroperasinya hanya di 12 mil, dia tau KKP tidak mungkin bisa mengawasi sejauh itu. Rumahnya di Pondok Indah, di PIK, tapi punya 80 kapal di Ambon, punya 70 kapal di Biak. Izinnya izin daerah, murah meriah, BBM-nya disubsidi pemerintah (padahal) itu haknya nelayan lokal yang pakai 3 GT dan 5 GT," ujarnya dikutip dari detikFinance, Selasa (12/12/2023).
Omong-omong rumah di PIK, diketahui harga rumah di sana terbilang cukup mahal. Menurut CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, harga rumah di kawasan PIK mulai dari Rp 900 juta hingga Rp 10 miliar.
"(Harga rumah di PIK) Rp 900 jutaan tapi limited, range harga sampai Rp 10 miliar," ujarnya kepada detikProperti, Selasa (12/12/2023).
Ia menuturkan, rumah yang didapat untuk harga sekitar Rp 900 juta - Rp 1 miliar ini memiliki luas tanah sekitar 45 m2 dan luas bangunan 54 m2 yang dibuat menjadi 2 tingkat. Sementara untuk harga rumah Rp 10 miliar memiliki luas tanah dan bangunan lebih dari 200 m2.
Tak jauh berbeda, menurut Associate Director Research & Consultancy Services PT Leads Property Services Martin Hutapea menyebutkan range harga rumah di PIK sekitar Rp 5-10 miliar. Dengan range harga tersebut, bisa didapatkan rumah dengan luas tanah dan bangunan sekitar 120/120 m2 hingga 240/240 m2. Di sana, kata Martin, rata-rata rumahnya dibuat tingkat 2.
"Luas tanah/luas bangunan 120/120 m2 hingga 240/240 m2, more or less ya. (Rumahnya dibikin 2 tingkat?) betul, jadi seperti ruko trend-nya. Excess yard-nya lebih terbatas, paling-paling kelebihan lahan di depan rumah untuk taman kecil dan carport," ungkapnya kepada detikcom.
Dengan range harga segitu, rumah yang didapatkan memiliki 2-3 kamar tidur, 2 kamar mandi, dapur, dan ruang keluarga.
Menurutnya, dengan harga Rp 5-10 miliar, rumah di PIK yang didapatkan tidak termasuk dengan kolam renang.
"Kalau (rumah) dengan kolam renang bisa Rp 15 miliar ke atas," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]