WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dalam momentum peringatan Hari Disabilitas Internasional, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan terpenuhinya hak serta meningkatnya kesejahteraan anak penyandang disabilitas.
Upaya ini dinilai penting guna menciptakan ruang tumbuh yang setara, aman, dan inklusif bagi setiap anak tanpa terkecuali.
Baca Juga:
Menag Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak, Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan
Menteri PPPA menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas perlu didorong untuk memiliki kemandirian, kesiapan hidup, serta akses yang adil terhadap pembangunan masa depan yang layak.
Hal tersebut hanya dapat terwujud melalui dukungan berkelanjutan dari keluarga, masyarakat, hingga negara.
“Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dengan rasa percaya diri, memiliki pilihan, menentukan arah hidupnya, serta berpartisipasi penuh dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Anak penyandang disabilitas bukan sekedar penerima manfaat, tetapi juga merupakan individu yang memiliki potensi, mimpi, dan kemampuan untuk tumbuh serta berkontribusi di dalam masyarakat,” ungkap Menteri PPPA pada Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Soroti Peran Pola Asuh dan Gadget
Pesan tersebut disampaikan dalam Webinar Series Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas yang mengusung tema “Bersama Ciptakan Ruang Partisipasi dan Kesetaraan bagi Anak Penyandang Disabilitas Menuju Masa Depan yang Mandiri”.
Dalam forum tersebut, Menteri PPPA kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menghadirkan dukungan nyata melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, regulasi yang berpihak, serta penciptaan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas.
“Sesuai dengan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas, Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, negara wajib menjamin akses pendidikan, kesehatan, pelatihan vokasi, kesempatan kerja, mitra usaha, dan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” pungkas Menteri PPPA.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Saryadi, menyampaikan bahwa pendidikan vokasi memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian anak penyandang disabilitas.
Menurutnya, pendidikan vokasi tidak hanya berorientasi pada keterampilan teknis, tetapi juga pembentukan karakter dan kesiapan menghadapi dunia kerja.
“Sejalan dengan Asta Cita ke -4, pendidikan vokasi memberikan dukungan melalui penciptaan akses, peluang, dan keberlanjutan. Program Vokasi di Sekolah Luar Biasa (SLB) mengintegrasikan keterampilan, karakter, dan kemandirian sebagai bekal masa depan,” ujar Saryadi.
Sementara itu, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Asrian Darma Saputra, memaparkan tantangan ketenagakerjaan penyandang disabilitas di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tercatat sebanyak 5,17 juta penduduk usia kerja merupakan penyandang disabilitas, namun baru sekitar 1,04 juta orang yang terserap dalam angkatan kerja.
“Selain menghapus stigma, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi penyandang disabilitas. Penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan Program Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) merupakan inisiasi untuk mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui wirausaha,” ungkap Asrian.
Dukungan dari sektor non-pemerintah juga turut disampaikan oleh Program Lead SPEKIX, Andini Iskayani.
Ia menjelaskan bahwa perluasan ruang inklusi dapat dilakukan melalui pelatihan keterampilan yang berkelanjutan, penyediaan unit kerja yang ramah disabilitas, serta penguatan jejaring dengan perusahaan yang menerapkan prinsip inklusivitas.
“Intervensi dini yang konsisten terbukti lebih efektif dalam membentuk keterampilan adaptif dan kemampuan psikososial, sehingga anak penyandang disabilitas dapat tumbuh mandiri dan berdaya sesuai dengan potensinya,” pungkas Andini.
Memasuki hari kedua pelaksanaan kegiatan, Webinar Series ini menghadirkan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Siti Azizah.
Ia menekankan bahwa kewirausahaan menjadi salah satu strategi penting dalam mempersiapkan anak penyandang disabilitas setelah menyelesaikan pendidikan formal.
Menurutnya, penguatan kewirausahaan mampu menciptakan kemandirian sekaligus keberlanjutan ekonomi.
Selain dari Kementerian UMKM, hari kedua webinar juga menghadirkan Direktur Pendayagunaan dan Layanan UPZ dan CSR Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Eka Budhi Sulistyo, serta perwakilan Bank Indonesia, Esti Binukaningsih.
Para narasumber memaparkan berbagai peluang kewirausahaan bagi anak penyandang disabilitas, mulai dari dukungan permodalan, pendampingan usaha, hingga praktik baik yang dapat dijadikan rujukan menuju kemandirian ekonomi.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna Aman Damanik, menjelaskan bahwa peran KND telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, yakni melakukan pemantauan, evaluasi, serta advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
”Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendampingan sosial dan perlakuan yang setara dengan anak lainnya untuk mendukung integrasi sosial serta pengembangan individu, termasuk pemenuhan hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” tutup Jonna.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]