WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan pesantren ramah anak sebagai bagian dari komitmen nasional untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Menag menyampaikan, Kementerian Agama telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang bertugas memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi tempat yang nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Kota Sibolga Serahkan Sertifikat Elektronik Tanah Wakaf ke Kementerian Agama
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambungnya.
Langkah tersebut diperkuat dengan terbitnya berbagai regulasi, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 yang mengatur lebih detail pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca Juga:
Kemenag Pastikan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Segera Cair
Sebelumnya, Kemenag juga telah meluncurkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.
Untuk pelaksanaan teknis di lapangan, Kemenag menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pesantren Ramah Anak dan Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Panduan ini mengatur konsep “zero kekerasan” sekaligus mendorong pesantren mengubah area-area rawan kekerasan menjadi ruang aman bagi santri.