WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pengembangan perlindungan konsumen dengan mempertimbangkan mekanisme kredit dan pengaduan berperspektif gender sehingga perempuan tidak terjerat pinjaman atau kredit online.
"Kita terus mengedukasi masyarakat, khususnya perempuan dalam literasi keuangan, digital, hingga cybersecurity agar perempuan lebih paham dan mengerti risiko dan ancaman pinjaman online, juga bersama-sama mengembangkan sistem perlindungan konsumen dengan memperhatikan mekanisme peminjaman dan pengaduan keluhan yang berperspektif gender," kata Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin, melansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Lenny N. Rosalin mengungkapkan akses mudah yang ditawarkan oleh layanan pinjaman online semakin membuat masyarakat, khususnya perempuan, tergiur melakukan pinjaman tanpa memikirkan risikonya.
Tidak sedikit perempuan terjerat dalam pinjaman online dan mengalami berbagai risiko dan lapisan kerentanan yang dirasakan ketika mengakses layanan tersebut.
Perkembangan fintech, terutama platform pinjaman online atau peer-to-peer lending (P2P) mengakibatkan kekhawatiran tersendiri pada masyarakat karena dapat merugikan secara material maupun non-material.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Namun, tetap saja, karena tuntutan kebutuhan mendesak yang dialami masyarakat, pinjaman online kerap menjadi pilihan tercepat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa memerlukan jaminan dalam proses pencairan dana.
Sebagai upaya pencegahan, kata Lenny, KemenPPPA mendorong terlaksananya kegiatan literasi digital perempuan, literasi keuangan perempuan, dan cybersecurity.
Selain itu, berupaya meningkatkan sinergi kementerian/lembaga, pemangku kepentingan hingga akar rumput sebagai kunci dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, dan pemenuhan hak-hak perempuan.