WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam membangun demokrasi yang sehat.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi aksi teror terhadap kantor Tempo yang belakangan ini terjadi. Menurutnya, upaya intimidasi terhadap pers harus dilawan dengan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemerintah Ubah Sampah Jadi Listrik di 30 Kota hingga 2029
"Teror terhadap media adalah ancaman nyata bagi demokrasi. Kebebasan pers harus dijamin tanpa pengecualian, karena peran jurnalis sangat vital dalam mengawal jalannya pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab," ujar Tohom, Selasa (25/03/2025).
Tohom menyebut bahwa tindakan mengirimkan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo bukan sekadar bentuk gangguan, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers.
Ia pun mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Tempo dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Menteri ATR/BPN Bangun Bendungan di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dan Kembalikan 32 Situ yang Hilang
"Jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh melalui Dewan Pers. Bukan dengan cara-cara intimidatif dan teror seperti ini," lanjutnya.
Mabes Polri sendiri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Proses olah TKP dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi juga telah dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik aksi teror tersebut.
Tohom, yang juga Ketua Umum Forwamki (Forum Wartawan Media Konsumen Indonesia) ini menekankan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi prioritas negara.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kami di Forwamki berdiri bersama para jurnalis yang sedang menghadapi ancaman. Insan pers tidak boleh takut dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers yang dijamin konstitusi harus dilindungi oleh negara dan masyarakat," tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan Indonesia Emas 2045, Tohom menegaskan pentingnya lingkungan pers yang bebas dari tekanan dan intervensi.
Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin hukum adalah kunci dalam membangun masyarakat yang kritis dan berdaya.
"Pers yang bebas dan independen adalah benteng pertahanan demokrasi. Jika kebebasan ini dirusak, maka kita semua akan kehilangan pijakan dalam membangun bangsa yang lebih maju dan bermartabat," tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]