WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sebagaimana diketahui, beberapa hari ini terjadi kekisruhan di beberapa wilayah di Indonesia yang berujung pada pembakaran hingga penjarahan rumah-rumah pribadi milik Anggota DPR hingga pemerintah.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pernyataan terbaru mengenai situasi terkini yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Khususnya berkenaan dengan aksi penyampaikan pendapat serta munculnya tindakan-tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Buka APKASI Otonomi Expo 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Makna Penting Pasal 33 UUD45
Berikut pernyataan lengkap Presiden Prabowo di Istana Negara, Minggu (31/8/2025):
Membahas perkembangan situasi negara dan izinkan saya membacakan pernyataan Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, dalam beberapa hari ini saya, Presiden Republik Indonesia terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.
Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat. Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan proses pemeriksaan.
Baca Juga:
Prabowo Tekankan Efisiensi Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik. Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para ketua umum partai politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 Yang pertama, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja keluar negeri.
Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotaanya di DPR RI. Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara dan para ketua umum partai juga sudah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis di stabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa. Mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.