WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Guru honorer Supriyani memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada Selasa (6/11/2024).
Kesepakatan damai tersebut dibuat antara Supriyani dan orangtua siswa yang diduga dianiaya, Aipda WH, serta istrinya, terkait insiden yang terjadi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Kasus Guru Supriyani Makin Panas, Bupati Konawe Selatan Copot Camat Baito
Surat pernyataan pencabutan kesepakatan damai ini ditandatangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo, Bupati, serta Kapolres Konawe Selatan.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024, karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak memahami isi dan maksud surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam pernyataannya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan keputusan kliennya untuk mencabut kesepakatan damai.
Baca Juga:
Kepala SD Bongkar Tekanan Penyidik Polsek Baito dalam Kasus Guru Supriyani
Andri menjelaskan bahwa alasan pencabutan tersebut adalah karena Supriyani merasa terpaksa dan tertekan saat menandatangani kesepakatan damai di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan.
Kasus ini sebelumnya telah membuat Supriyani ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kendari hingga menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah insiden tersebut viral dan menarik perhatian publik, pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Aipda WH telah beberapa kali mengupayakan agar kasus ini diselesaikan secara damai tanpa proses pengadilan.
Namun, upaya mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan.
Hingga akhirnya, pada Selasa (5/11/2024), Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, menginisiasi pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH, yang pada saat itu keduanya sempat sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]