WahanaNews.co | Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) menemui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mahfud.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Salah satunya agar Mahfud meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran segera memerintahkan penyidiknya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo.
Mereka meminta penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Polda juga membingungkan, penyidikan penganiayaan pengancaman dan pelecehan ini terjadi paradoks, mestinya fokus pada pembunuhan," kata Ketua TAMPAK Robert Keytimu di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Robert kemudian menyinggung sederet fakta terbaru soal kasus ini. Salah satunya soal keganjilan, di mana penyidik Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penanganan dugaan kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Bahkan penyidik, menurut dia, melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebanyak dua kali.
"Prarekonstruksi ini tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami korban, sebab tragedi yang dialami Brigadir J adalah dugaan perencanaan pembunuhan," ujarnya.
Robert menyebut hal ini berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban yaitu sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir J. Artinya, kata dia, tragedi kematian Brigadir J diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis.
"Ironisnya prarekonstruksi ini tidak menghadirkan saksi Irjen Ferdy Sambo dan Bhara E," kata dia.
Selain itu, Robert juga menyoroti Bareskrim Polri yang menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Naiknya status kasus ini ke penyidikan dinilai merupakan kemajuan dalam penanganan perkara pidana.
"Tapi di sisi lain masih menimbulkan keganjilan yaitu sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap ke publik apa sebenarnya motif dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Robert.
Lebih lanjut, Robert pun berharap Mahfud MD bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Mahfud diminta mengingatkan dan menegur Kapolri agar pihak kepolisian tidak mengintervensi tugas dan kerja pendampingan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban Brigadir J.
"Termasuk pihak-pihak lainnya yang mendukung dan mendorong penuntasan peristiwa kematian Brigadir J secara terbuka dan terang benderang," ujar Robert.
Selanjutnya, Robert berharap Mahfud bisa meminta Kapolri untuk menghentikan semua pernyataan dari polisi yang menarasikan bahwa meninggalnya Brigadir J diawali oleh adanya tindakan pelecehan.
Menurut dia, narasi tersebut harus dihentikan sampai selesainya pengusutan yang dilakukan oleh pihak tim khusus yang dibentuk Kapolri dan penyidikan yang yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Terakhir, Robert berharap Mahfud Md bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar memberi jaminan rasa aman bagi keluarga korban Brigadir J. [rin]