WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan permohonan maaf kepada Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Ia mengatakan bahwa keduanya telah dizalimi sehingga menjadi terdakwa pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Hal itu disampaikan Sambo setelah mendengar kesaksian dari Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf karena saya tahu bahwa saya sudah meminta Anda untuk mengikuti skenario yang saya buat," kata Sambo.
Sambo mengklaim telah menjelaskan kepada tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Bripka RR dan Kuat tidak mengetahui ihwal pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, Bripka RR dan Kuat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sambo menyebut keduanya telah dizalimi.
"Saya sudah jelaskan bahwa mereka tidak tahu apa-apa, tidak ada perencanaan, mereka nggak tahu. Tapi kemudian terus dijadikan tersangka, dizalimi, ditahan dia. Kuat dipaksa dia. Tapi ini lah faktanya," ujarnya.
"Saya minta maaf sekali lagi buat kalian berdua. Saya emosional waktu itu atas apa yang terjadi kepada istri saya," sambungnya.
Selain itu, Sambo menyebut tidak pernah menjanjikan Kuat dan Ricky uang Rp500 juta dan Bharada E dijanjikan Rp1 miliar.
Namun, Sambo berjanji akan merawat keluarga ketiganya.
"Ini pertanyaan saya pada saat saya pertama kali diperiksa timsus, apa benar kamu ngasih Rp200 (juta) ke Ricky untuk biaya penembakan? Saya sampaikan mana pernah saya mengasih," ucapnya.
Ini sama juga. Dia (Ricky) tadi asal jawab aja karena waktu itu dia dipaksa bahwa itu uang untuk membayar peristiwa ini," ucap Sambo sambil menunjuk ke arah Bripka RR.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [rgo]