WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang memproses nomor "112" agar dapat dijadikan sebagai kontak darurat dan kebencanaan nasional yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
Marvel Situmorang, Direktur Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo, menjelaskan bahwa saat ini nomor "112" telah digunakan oleh beberapa pemerintah daerah untuk layanan darurat, tetapi penggunaannya masih sporadis dan belum terintegrasi.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
"Kami sudah berkomunikasi dengan Bappenas untuk menjadikan hal ini sebagai proyek strategis nasional. Karena saat ini masih sporadis, nantinya akan kita integrasikan agar cakupannya menjadi nasional," ujar Marvel di Kabupaten Badung, Bali, mengutip Antara, Selasa (24/9/2024).
Saat ini, Kemenkominfo sedang melakukan studi kelayakan untuk menjadikan nomor 112 sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Hingga Senin (23/9/2024), Kemenkominfo mencatat 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia telah menggunakan nomor 112 sebagai kontak darurat.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia: Starlink Tanam Modal Rp30 Miliar, Miliki 3 Karyawan di Indonesia
Namun, angka tersebut masih dinilai belum optimal, sehingga diperlukan integrasi yang lebih menyeluruh dari pemerintah pusat agar nomor 112 dapat menjadi kontak darurat yang dapat diandalkan oleh masyarakat untuk informasi dan pertolongan.
Sebagai acuan, nantinya nomor 112 akan berfungsi seperti nomor 911 di Amerika Serikat (AS), yang digunakan untuk mengakses layanan kepolisian, ambulans, serta penanggulangan bencana lainnya.
Jika sistem pengelolaannya mengikuti AS, nomor 112 seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Di AS, nomor 911 dikelola oleh masing-masing negara bagian.
Kontak darurat nasional 112 akan menjadi bagian dari Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dikenal sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).
Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kemenkominfo telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum bagi sistem tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]