WahanaNews.co, Jakarta - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisal RT (57), dicokok Polisi buntut mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto mengatakan, kejadiannya Desember 2023 lalu. Hal itu terkuak setelah orang tua korban melapor. Adapun kejadiannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan satu orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujar Anton Elfino Trisanto, Senin, (8/1/2024) mengutip VIVA.
Korban saat itu sedang diantar ke sekolah oleh pelaku. Kelakuan bejat korban terkuak lantaran korban mengeluh rasa sakit pada bagian kemaluan.
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya. Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orang tua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," katanya.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Usut punya usut, pelaku telah beberapa kali mencabuli korban selama setahun kenal."Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 78 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.