WahanaNews.co | Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan menuai berbagai reaksi dari kalangan masyarakat. Baru-baru ini, muncul petisi untuk menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara ke Kalimantan Timur.
Menanggapi, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono, menegaskan, warga negara Indonesia berhak menyampaikan pandangannya terkait IKN, dan dapat disalurkan pendapatnya melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
“Jika ada warga negara yang berpandangan lain, tentu hak tersebut dihargai dan silakan disalurkan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sidik, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sidik menjelaskan, keputusan pemindahan ibukota negara melalui Undang-undang IKN Nusantara sudah disepakati oleh Presiden bersama DPR dan juga DPD. Menurutnya, dukungan dari seluruh komponen bangsa tentu akan sangat dibutuhkan dalam kerangka pemindahan ibu kota ini.
“Mari kita bersama-sama melihat tujuan besar dari pemindahan IKN, termasuk untuk menumbuhkan pusat-pertumbuhan baru dan demi pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Pemindahan ibu kota negara berlangsung bertahap, dengan tahapan pembangunan sampai dengan tahun 2045. Ibaratnya, membangun IKN baru tidak seperti Bandung Bondowoso atau menggosok lampu Aladdin.
“Apa yang dilakukan saat ini adalah untuk masa depan, demi memberikan yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia,” ucap Sidik. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.