WahanaNews.co | Ferdy Sambo jalani pemeriksaan sebagai terdakwa di sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Sambo mengatakan sudah lebih dari 3 bulan dirinya ditahan di Mako Brimob karena perkara tersebut.
Sambo mengaku emosinya menutupi logika hingga menyebabkan Yosua terbunuh.
"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah ya. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini," kata Sambo di PN Jaksel, dilansir dari Detikcom, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sambo meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia juga meminta maaf kepada para terdakwa lain yang sudah dilibatkan langsung dalam penembakan Yosua.
"Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia. Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah 'Hajar' kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," kata Sambo.
Sambo juga meminta maaf kepada Kapolri karena buntut kasus tersebut citra Polri menjadi menurun.
Selain itu, kepada ratusan personel polisi yang sudah terbawa dalam kisruh perkara yang ada.
"Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum," jelasnya.
Sambo juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kasus pembunuhan Yosua menyita perhatian semua masyarakat Indonesia.
"Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya," ujarnya.
Sambo mengaku menyesal karena ulahnya di kasus tersebut anak-anaknya harus berjuang sendiri tanpa pendampingan kedua orang tua.
"Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak anak harus mengalami. Istri saya harus ditahan ,dan anak anak saya harus sendiri mencapai cita-cita nya. Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya menutup logika," jelasnya
Sambo lanjut memohon kepada Majelis Hakim agar bisa mengadili kesalahannya dalam kasus tersebut secara objektif.
"Saya mohon, Yang Mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya," pungkasnya. [rgo]