WahanaNews.co | KPK
telah menetapkan 3 tersangka dalam OTT di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka adalah
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah; Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov
Sulsel, Edy Rahmat; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Terjeratnya Nurdin dalam kasus suap dan gratifikasi di KPK
tentu mengagetkan banyak pihak. Sebab selama ini, Nurdin dikenal sebagai sosok
kepala daerah yang berprestasi. Adapun juru bicaranya sebelumnya menyebut
Nurdin bukan terjaring OTT KPK, melainkan hanya dijemput saat tidur.
Baca Juga:
Tim Polibatam Raih Prestasi di National Robotics Competition Singapura 2024
Meski demikian, KPK berkeyakinan Nurdin terlibat kasus suap.
Keyakinan KPK lantaran Nurdin diduga kerap mengarahkan Edy agar memenangkan
Agung dalam proyek-proyek di Sulsel. Sehingga biaya operasional kegiatan Nurdin
tetap bisa dibantu Agung.
"NA (Nurdin Abdullah) mengatakan yang penting
operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS (Agung Sucipto)" ujar
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta,
Minggu (28/2) pagi.
Firli menyebut, Agung telah lama mengenal baik Nurdin sejak
masih menjabat Bupati Bantaeng. Agung pun ingin mendapatkan proyek
infrastruktur di Sulsel pada 2021.
Baca Juga:
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Nurdin Abdullah
Adapun sebelumnya AS telah mengerjakan beberapa proyek lain
di Sulsel di antaranya:
a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan
di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.
b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan
(DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.