WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tanpa kehadiran peserta dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Lelang tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 Wita (waktu server).
Baca Juga:
KPK Ekskusi Advokat Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin
"KPK lelang barang rampasan terpidana Nurdin Abdullah [eks Gubernur Sulawesi Selatan]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (7/10/22).
Lelang dimaksud menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 29 November 2021.
Berikut daftar lengkap barang yang hendak dilelang oleh KPK.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin
Pertama, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan uang jaminan Rp57.000.000.
Kedua, satu unit Jet Ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dengan uang jaminan Rp58.000.000.
Ketiga, satu unit Jet Ski, serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000.