"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga
menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firli menyatakan Nurdin
diduga turut menerima gratifikasi dari beberapa kontraktor lain terkait proyek
infrastruktur. Berikut daftar dugaan penerimaan gratifikasi Nurdin:
Baca Juga:
Tim Polibatam Raih Prestasi di National Robotics Competition Singapura 2024
- Akhir 2020: Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta.
- Pertengahan Februari 2021: Nurdin melalui ajudannya,
Samsul Bahri, menerima uang Rp 1 miliar.
- Awal Februari 2021: Nurdin melalui Samsul kembali menerima
uang Rp 2.2 miliar.
Baca Juga:
KPK Akan Lelang Barang Rampasan Nurdin Abdullah
Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Nurdin
terkait proyek infrastruktur di Sulsel mencapai Rp 5,4 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12
huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Agung selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1)
huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.