WAHANANEWS.CO, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi dari Universitas Padjadjaran dan Universitas Trisakti.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menyusun paradigma baru regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan dinamika hubungan kerja modern di Indonesia.
Baca Juga:
Harris Turino: Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Struktural Ekonomi Nasional
Dalam forum yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan itu, para akademisi menyampaikan berbagai pokok pikiran, kajian ilmiah, hingga rekomendasi strategis terkait penyempurnaan aturan ketenagakerjaan.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi juga mencakup sinkronisasi dengan sejumlah regulasi lain yang berkaitan erat dengan perlindungan pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, mengapresiasi masukan dari kalangan akademisi tersebut.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Sesuaikan Aturan Belanja Pegawai Daerah demi Kepastian PPPK
Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan memberikan perspektif lebih luas mengenai persoalan ketenagakerjaan nasional, termasuk aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dianggap sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dunia kerja saat ini serta Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan ialah kepastian hukum terkait hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan.
Obon menilai, hingga kini masih terdapat tumpang tindih aturan mengenai pihak yang harus diprioritaskan dalam pembagian hak dan kewajiban perusahaan yang bangkrut.
"Satu, Pak, ketika terjadi kepailitan, siapa sih, Pak, yang pertama harus didahulukan haknya? Apakah pajak, buruh, atau kewajiban kepada pemerintah? Yang lain-lain.Karena masih ada, oh, wah, ini dulu, pajak dulu didahulukan. Undang-Undang 13, ya buruh dulu. Ada Undang-Undang yang lain, debitur dulu. Saya mohon masukkan untuk itu," ujar Obon di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain persoalan kepailitan, Panja juga menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang dinilai masih sangat tinggi, khususnya di Pulau Jawa.
Obon mengungkapkan adanya disparitas signifikan antara daerah industri seperti Karawang dan Bekasi di Jawa Barat dengan wilayah lain seperti Semarang di Jawa Tengah.
Menurutnya, selisih upah tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan perbedaan biaya hidup maupun kemampuan industri di masing-masing daerah.
Karena itu, DPR mulai mempertimbangkan formula pengupahan yang lebih berkeadilan guna mengurangi kesenjangan antarwilayah.
"Kita mengalami persoalan disparitas upah, kita tinggi sekali. Jawa Barat, Karawang-Bekasi lima jutaan, Surabaya yang sekitar lima jutaan, tapi Jawa Tengah, Semarang, hanya sekitar tiga jutaan. Kalau dilihat dari biaya hidup, saya rasa enggak jauh beda. Dilihat dari kemampuan perusahaan juga relatif. Dengan dua wilayah, tiga wilayah, di Pulau Jawa," tuturnya.
Pembahasan juga mulai mengarah pada tantangan dunia kerja masa depan, khususnya terkait perkembangan gig economy atau ekonomi berbasis platform digital.
Dalam pandangan Obon, pola hubungan kerja para gig workers memiliki karakteristik berbeda dibanding hubungan kerja konvensional karena pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui sistem digital atau aplikasi.
Meski sebagian pekerja platform memilih tidak terikat hubungan kerja formal, DPR menilai kelompok tersebut tetap membutuhkan perlindungan hukum yang jelas, terutama terkait jaminan sosial, upah, hingga kepastian kerja.
Di akhir penyampaiannya, Obon turut memberikan catatan kritis mengenai mekanisme penegakan hukum dalam pelanggaran struktur dan skala upah.
Ia menilai penerapan sanksi pidana selama ini kurang efektif karena lebih sering menyasar pihak manajemen atau staf personalia perusahaan, sementara pemilik modal justru tidak tersentuh secara langsung.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Ketenagakerjaan yang baru lebih mengutamakan sanksi administratif yang tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
"Sementara kalau administrasi bisa saja, ketika perusahaan tidak menjalankan hal-hal yang sifatnya wajib, apa itu membayar upah di bawah upah minimum, segala macam yang ada sanksi pidana, maka yang terkena adalah pencabutan usaha. Saya rasa itu lebih efektif daripada hanya sekedar pidana. Padahal kan hubungan bisnisnya kita tahu, itu kan ranah lebih banyak daripada ranah belipatnya," jelasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]