WahanaNews.co | Hadirnya bank syariah di Indonesia tidak untuk mengkotak-kotakkan antara muslim dan non-muslim. Hal itu ditegaskan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa, Sabtu (10/6/2023).
Musthofa tidak ingin hal itu terjadi. Mengingat, bank syariah adalah bisnis di bidang perbankan yang tugasnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik dan mudah bagi masyarakat secara luas.
Baca Juga:
Siti Fatimah: Waktu Indonesia Bergerak Tuntut KPK Ungkap Sindikat AIA, AdMedika, dan OJK
“Yang namanya syariah ini jangan dimaknai hanya untuk kaum muslim dan muslimah. Ini adalah bisnis B to B. Bisnis ini adalah keyakinan siapa yang bisa melayani cepat, memberikan yang terbaik, bisa memuaskan, pasti akan jadi pilihan,” kata Musthofa.
Karena Indonesia adalah negara mayoritas muslim, dia berharap, jangan sampai bank syariah Indonesia ini di-endorse oleh negara lain, tanpa melibatkan kemampuan anak bangsa yang bagus dan juga pintar.
Dia juga memastikan tidak ada pihak yang menolak keberadaan bank syariah. Hal ini terbukti di Aceh dan Bali, di mana masyarakat di sana menggunakan dan percaya terhadap bank syariah.
Baca Juga:
Hiswana Migas: Dorong Bank Aceh Syariah Inovatif dalam Pelayanan
Selanjutnya, dia juga memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu mengawasi, mengatur dan melindungi bisnis perbankan maupun non perbankan.
Jika terjadi pelanggaran, Musthofa menegaskan, OJK tidak boleh menunggu berlarut-larut namun harus segera ditindak tegas, mengingat mengelola uang masyarakat atau uang publik sama dengan mengelola uang APBN.
“Kalau ada pelanggaran jangan lama-lama harus ditindak tegas, maka saya support penuh kepada OJK, bahwa tugas pokok fungsi OJK bahwa mengatur, melindungi, dan mengawasi. Ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik dan harus dipatuhi, kalau tidak dipatuhi harus ambil tindakan, karena ini adalah membangun trust ini adalah yang dipertaruhkan adalah negara, negara hadir harus menyelesaikan persoalan,” tegasnya. [sdy]