WahanaNews.co | Aksi polisi menyuruh wartawan berbicara dengan pohon itu terekam dalam sebuah video dan sempat beredar di media sosial.
Panit 1 Reskrim Polsek Kembangan Ipda Suhartono bakal dijatuhi sanksi setelah menyuruh wartawan untuk berbicara dengan pohon.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengakui salah satu personel Polsek Kembangan menyuruh wartawan berbicara dengan pohon.
"Apa yang ada di video di media sosial itu terbukti dilakukan oleh Ipda Suhartono jabatannya Panit 1 Reskrim Polsek Kembangan. Sudah diperiksa Propam," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
Kendati demikian, Zulpan belum membeberkan sanksi apa yang akan diberikan kepada Suhartono. Kata dia, proses pemeriksaan dan pendalaman masih berlanjut.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
"Belum tahu (sanski) kode etik atau disiplin. Yang jelas akan ada tindakan karena itu sudah diperiksa. Apa yang ada di media sosial itu benar terjadi dan itu tidak terpuji," ucap Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Suhartono. Terlebih, tindakan Suhartono itu bertentangan dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Tapi ini hal sebaliknya yang dilakukan oleh Ipda Suhartono. Ini tindakan tidak terpuji tentunya tindakan tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang ada di kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce membenarkan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kembangan buntut tindakannya yang meminta wartawan untuk berbicara dengan pohon.
Pasma turut menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat wartawan hiburan atau infotainment bertanya terkait proses penanganan sebuah kasus kepada anggota Polsek Kembangan.
"Itu kan wartawan infotainment tanya-tanya perkara itu. Wartawan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu bukan. Kasus KDRT perkaranya sudah dalam tahap satu, di JPU sudah tahap satu, yang (laporan) Sunan Kalijaga," tutur Pasma saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).[zbr]