WahanaNews.co | Ahli
Hukum Tata Negara asal UIN Jakarta, Ismail Hasani, angkat bicara soal wacana
pembubaran FPI. Menurutnya, pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas),
apapun alasannya tak kan pernah menuntaskan persoalan.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
Hal itu dikatakan Ismail merespons polemik pembubaran ormas
seperti yang disampaikan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman setelah aksi
pencopotan baliho besar bergambar Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS)
oleh puluhan anggota TNI beberapa waktu lalu.
"Yang paling penting buat saya adalah intitusi penegak
hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh
organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan pimpinan-pimpinan
organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidanya," ujar Ismail,
Senin (23/11/2020).
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah
hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia,
organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan
kriminalnya.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
Oleh karena itu, kata Ismail, dibanding harus memperdebatkan
pembubaran FPI, dirinya lebih cenderung untuk mendorong aparat penegakan hukum
terkait dengan tindak pidana, baik dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang
sudah dilakukan melalui spanduk maupun dugaan penghasutan yang sudah dilakukan
melalui mimbar-mimbar bebas.
"Itulah yang ditindak oleh aparat penegak hukum, tidak
sekonyong-konyong membubarkan ormas. Karena ormas dibubarkan besok bisa saja
berganti baju, maka sampai kapan kita akan terus menerus melakukan pembubaran
begitu," jelasnya.
"Jadi, isu utama adalah bagaimana tindak pidana yang
basisnya adalah individual responsibility itu yang harus ditegakan, saya kira
itu," imbuh Direktur Eksekutif Setara Institute ini. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.