WahanaNews.co | Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Benar, benar. Perbuatan melawan hukum. Masuknya minggu lalu. Sidangnya tanggal 26 Juli," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dikutip CNNIndonesia, Senin (10/07/23).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Duduki Peringkat Dua dalam Layanan Publik di Sulteng
Zulkifli tak berbicara banyak soal gugatan Panji ini. Ia hanya memastikan Panji menggugat dua pihak, yakni Anwar Abbas dan MUI.
"Ada MUI satu di bawah. Tergugat dua MUI," ujarnya.
Gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) lalu. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Baca Juga:
Dilihat dari Sistem SIPP PTUN Banda Aceh, Nur Ayis Kembali Menang ke-4 Kalinya
"Klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum," demikian dikutip dari SIPP.
Petitum perkara ini belum dapat ditampilkan.
Namun, mereka belum merespons hingga berita ini ditulis. Belum diketahui juga nilai gugatan perdata yang dilayangkan oleh Panji kepada Anwar Abbas.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.