WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Achmad menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri diarahkan untuk mendorong transformasi hasil riset akademik menjadi produk bernilai ekonomi.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu membangun budaya penghargaan terhadap kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga:
Jamaah Haji Kloter 29 KJT Sumedang Harapkan Haji Mabrur Usai Lontar Jumrah Aqabah
Ia menilai selama ini banyak hasil penelitian dari kalangan akademisi yang berhenti pada tahap publikasi ilmiah tanpa memiliki kelanjutan ke sektor industri maupun bisnis.
Padahal, hasil riset yang inovatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk komersial yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau selama ini hasil riset sebatas publikasi kan di situ saja kan. Sekarang ini, dari riset penelitian, publikasi, ke bisnis. Berarti undang-undang ini akan memotivasi di perguruan tinggi, akademisi untuk lebih ke kekayaan intelektual itu dihargai,” tegas Achmad dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (27/5/2026).
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Menurut Achmad, revisi regulasi ini tidak hanya berorientasi pada aspek administratif seperti pencatatan desain industri semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya dan inovasi, ia optimistis akan tercipta lebih banyak peluang usaha baru yang berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja.
Politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu strategi untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Sebab, inovasi yang berhasil dikomersialisasikan akan membuka ruang usaha baru sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Lebih lanjut, Achmad juga mengapresiasi tingginya produktivitas institusi pendidikan tinggi di Indonesia dalam menghasilkan inovasi dan produk kreatif.
Ia mencontohkan adanya perguruan tinggi yang mampu menghasilkan ratusan produk inovatif setiap bulan.
“Salah satunya di Indonesia, akademi ini, apalagi tadi (disampaikan) satu bulan itu produknya 400 ya. Ini bahkandari sini mungkin sudah ada berapa itu. Nah ini luar biasa sekali. Jadi ini lebih kepada penciptaan lapangan kerja, bermuara kepada pengurangan kemiskinan,” tambah Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 tentang Desain Industri dinilai mendesak dilakukan karena regulasi yang berlaku saat ini dianggap belum mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif dan inovasi berbasis teknologi.
Dalam praktiknya, pemegang hak desain industri masih kerap menghadapi proses hukum yang panjang serta biaya besar ketika terjadi sengketa di pengadilan.
Selain itu, mekanisme pendaftaran desain industri yang berlaku saat ini juga dinilai masih memiliki sejumlah celah, termasuk potensi adanya pendaftaran desain yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan para inovator asli dan menghambat iklim inovasi nasional.
Karena itu, Pansus DPR RI berupaya menghadirkan regulasi yang lebih adaptif melalui pendekatan meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sejumlah terobosan strategis pun tengah disiapkan dalam RUU tersebut.
Di antaranya adalah pengenalan mekanisme pencatatan yang bertujuan mempercepat proses perlindungan desain industri secara lebih efisien dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para inovator.
Selain itu, terdapat pula usulan agar hak desain industri dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia atau jaminan utang.
Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan nilai ekonomis kekayaan intelektual, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif, peneliti, hingga startup berbasis inovasi di Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]