WahanaNews.co | BTM si penggugat Jokowi terkait ijazah palsu telah ditangkap polisi.
Penangkapan ini diapresiasi oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat dari penegak hukum yang melakukan tindakan tegas itu.
Baca Juga:
Kantor DPP PBB Porak-Poranda Akibat Ledakan Misterius, Tim Gegana Sebut Penyebabnya
"PBB mengapresiasi Polri, khususnya Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang telah bergerak cepat menangkap penggugat ijazah Presiden Jokowi itu, pada Kamis (13/10) lalu," ujar Ketua bidang Politik Hukum dan Advokasi DPP PBB Firmansyah, seperti yang diberitakan RM.id, beberapa waktu lalu.
Firmansyah menganalogikan, bangsa ini memerlukan kondusifitas dan stabilitas di tengah suasana tahun politik menuju Pilpres 2024.
Jika tidak dijaga, maka efek buruk polarisasi seperti dua pesta demokrasi lalu bisa terulang. Sekalipun, Jokowi tidak kembali maju di Pemilu nanti.
Baca Juga:
Perusakan Mobil Ketua PBB Mamuju, ASN di Sulbar Jadi Tersangka
"Karena yang dilakukan pelaku sangat mengganggu stabilitas suasana dengan menyebarkan berita tak benar. Dikemas dalam sebuah gugatan seolah-olah tuduhan itu legal," sebutnya.
Anak buah Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra ini menegaskan, sangat berbahaya jika drama ‘Ijazah Jokowi’ itu diteruskan. Apalagi jika sampai melalui jalur hukum.
Asumsinya, gugatan terhadap ijazah Jokowi itu mengada-ada dan cenderung mengarah kepada fitnah. Baginya, tidak sulit untuk mengungkapkan legalitas ijazah Presiden Jokowi kala kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM).
Pasalnya, ijazah itu sudah beberapa kali dipakai sebagai syarat maju di pesta demokrasi. Mulai dari Pilkada Wali Kota Solo, Pilgub DKI, hingga dua kali Pilpres.
"Tentu tahapan-tahapan itu sudah lama dilalui, dilakukan oleh KPUD, KPU, diawasi oleh Bawaslu dan seluruh masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama BTM dan SMR. Keduanya, kini ditahan di Rmah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Kamis (13/10).
Mereka, ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi. Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. [Tio]