WahanaNews.co, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, Pakar hukum tata negara berpendapat dalam situasi mendesak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat langsung diberlakukan, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang atau peraturan lainnya termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu merespons agar KPU menyurati pimpinan Parpol menaati Putusan MK Nomor 90/PUI-XXI/2023 terkait usia Presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
"Dalam keadaan mendesak, keputusan seperti itu dapat dilaksanakan, tanpa menunggu perubahan undang-undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/10).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menekankan, hukum administrasi terkait penyelenggaraan negara bersifat dinamis dan antisipatif. Sehingga dalam keadaan tertentu, hal-hal yang bersifat prosedural dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.
Sejatinya, menurut Yusril, Peraturan KPU mesti diubah karena ada putusan MK. Tetapi menurutnya, pengubahan itu terbentur masalah prosedur karena KPU harus berkonsultasi dengan DPR.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Sementara DPR sedang reses sehingga konsultasi tidak dapat dilaksanakan. Disisi lain, jadwal Pemilu terkait pendaftaran Pilpres tidak dapat ditunda lagi. Pilpres berhubungan langsung dengan perintah UUD 45 agar Pemilu dikaksanakan lima tahun sekali. Menunda ini, akan menimbulkan dampak konstitusional yang serius terkait masa jabatan Presiden sekarang," ucap Yusril.
Permintaan KPU agar parpol menaati Putusan MK tanpa KPU sendiri mengubah Peraturan KPU (PKPU), bukannya tanpa dasar. Sebab, yang diuji di MK adalah Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bukan menguji PKPU.
"KPU tidak dapat mengubah PKPU karena rujukan KPU dalam menyusun PKPU adalah Undang-Undang Pemilu. Sementara, Presiden dan DPR tidak akan dapat mengubah UU Pemilu untuk melaksanakan Putusan MK terkait usia mininal Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu hanya beberapa hari," papar Yusril.